Sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu. Dok. Istimewa
Parpol Nonparlemen Gelar FGD dengan Pakar Hukum Bahas RUU Pemilu
Achmad Zulfikar Fazli • 11 May 2026 23:49
Jakarta: Sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang dibahas adalah soal ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
"Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), saat membuka FGD di Kantor Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam forum itu, hadir pakar hukum sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar FH UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar. OSO menyampaikan ada berbagai usulan terkait ambang batas parlemen, mulai dari lima persen, tujuh persen, hingga nol persen.
Namun, pihaknya menilai ambang batas parlemen berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi hegemoni partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional.
"Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.
GKSR juga mengusulkan adanya penerapan fraksi threshold, bukan memperluas penerapan ambang batas perlemen hingga DPRD.
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif," tuturnya.
OSO mengatakan pihaknya juga mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap revisi UU Pemilu selesai akhir 2026 atau maksimal awal 2027.
"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," ujar dia.
Pihaknya akan menyampaikan berbagai hasil kajian dan diskusinya ke legislatif dan pemerintah. Harapannya, tidak ada suara yang hilang dalam pemilu mendatang.
“Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang,” ucap dia.

Ilustrasi. Dok. Medcom
Baca Juga:
Said Abdullah: Ambang Batas Parlemen Idealnya 5,5% sampai 6% |
Sementara itu, Mahfud MD mengakui dengan sistem saat ini, banyak suara yang hilang tak terwakili di DPR. Sebab, ada partai nonparlemen yang tak tembus ambang batas parlemen 4 persen.
"Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan solusi menyelesaikan permasalahan tersebut bisa dengan menghapus ambang batas parlemen atau menerapkan fraksi threshold atau stambus acor. Fraksi threshold yakni menggabungkan suara parpol sampai mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk berhimpun membentuk fraksi sendiri.
"Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshiddiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang," ungkap dia.
Intinya, kata Mahfud, demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional, harus memastikan tak ada suara yang hilang. "Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu," kata dia.
Mahfud mengatakan revisi UU Pemilu juga penting untuk segera dibahas. Sebab, tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni 2026, dan akan diikuti dengan tahapan Pilkada.
"Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai," ujar dia.
Hal senada disampaikan Zainal Arifin Mochtar . Dia menilai solusi paling mudah mengunci aturan dengan fraksi gabungan.
"Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan," kata Uceng, sapaan karibnya.