Said Abdullah: Ambang Batas Parlemen Idealnya 5,5% sampai 6%

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Foto: Istimewa.

Said Abdullah: Ambang Batas Parlemen Idealnya 5,5% sampai 6%

Arga Sumantri • 4 May 2026 15:27

Jakarta: Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal berkisar 5,5 hingga 6 persen. Persentase ini setara sekitar 38 kursi di DPR.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Apabila di tingkat nasional 6 persen, ia mengatakan maka ambang batas parlemen di tingkat provinsi idealnya 5 persen. Kemudian, di tingkat kabupaten/kota 4 persen.

"Karena ketika kabupaten kota provinsi dan kabupaten kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah negara," ujar dia.

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Said mengatakan apabila jumlah kursi di bawah 38, masih belum bisa merepresentasikan suara fraksi. Ia menegaskan pandangannya ini bukan berarti sikap partai. Hitung-hitungan ini merupakan angka ideal menurut pendapat pribadinya.

Wacana perubahan angka ambang batas parlemen masih menjadi pembahasan. Hal ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk Undang-Undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Sejumlah partai di Senayan mengusulkan perubahan aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Angkanya bervariasi, yakni menjadi 2 persen, tetap 4 persen, atau bahkan hingga 7 persen. 

Angka Parliamentary Threshold pun menjadi perdebatan seiring dengan Revisi Undang-Undang Pemilu. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 

(Arga Sumantri)