Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Yusril: Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
Anggi Tondi Martaon • 22 April 2026 13:42
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target itu ditetapkan mengingat persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029.
"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," kata Yusril dikutip dari Antara, Rabu, 22 April 2026.
Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu juga mengingatkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah revisi UU Pemilu disahkan. Menurut dia, hal itu bakal menambah pekerjaan pihak terkait.
"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ungkap Yusril.
"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," sebut Yusril.
Menurut pakar hukum tata negara itu, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK," ujar Yusril.

Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu. Lembaga legislatif pusat itu menginginkan UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, dia menyatakan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena putusan MK. Jangan sampai, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru, tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di MK.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," kata Dasco.