Ilustrasi Pexels
Riset WNI di Denmark Langgar Integritas Akademik? Ini Penjelasan dan Sanksinya
Muhamad Marup • 28 May 2026 20:22
Jakarta: Citra akademisi Indonesia jadi sorotan usai adanya dugaan pemalsuan riset oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di salah satu forum internasional di Denmark. Pemalsuan bukan hanya dalam proses riset, tapi mereka juga melakukan pemalsuan identitas dan afiliasi yang menaungi proses penelitian tersebut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto telah menelusuri latar belakang ketiganya. Meski ketiganya bukan akademisi aktif di instansi manapun, tapi ia khawatir kasus tersebut berdampak pada citra akademisi dan peneliti di Indonesia.
"Kami memahami bahwa kasus seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak pada persepsi internasional terhadap integritas peneliti Indonesia," ujar Brian, dalam keterangan resminya, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga :
Pelanggaran integritas akademik
Indonesia memiliki beragam aturan untuk menyelenggarakan program riset. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.Dalam pasal 9 aturan tersebut menyebut bahwa Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas:
- fabrikasi;
- falsifikasi;
- plagiat;
- kepengarangan yang tidak sah;
- konflik kepentingan; dan
- pengajuan jamak.
Sedikitnya, kasus pemalsuan riset oleh WNI di Denmark menackup dua hal yaitu fabrikasi dan falsifikasi. Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif, sedangkan falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
Sebagai informasi, ketiga WNI tersebut bukan kali pertama menghadiri forum ilmiah. Bukan tidak mungkin pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan lebih dari dua hal tersebut.
Pemberian sanksi
Jika ketiga WNI tersebut memang melakukan pelanggaran akademik, tentu harus mendapat sanksi. Meski demikian, dalam kasus tersebut pemberian sanksi menjadi hal yang cukup rumit.Pertama, ketiganya tidak berafilisiasi dengan institusi manapun, bahkan afiliasi yang mereka cantumkan pada forum ilmiah di Denmark merupakan instansi fiktif. Dengan demikian, secara akademik dan profesi, ketiganya tidak bisa mendapat sanksi akademik langsung oleh instansi yang menaungi.
Dalam konteks kasus Denmark, sanksi langsung bisa diberikan ketika ada pihak yang merasa terganggu dengan tindakan ketiganya. Misal, ketiganya melakukan pemalsuan identitas, sehingga jika ada orang yang merasa identitasnya digunakan bisa melaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku pemalsuan riset diduga melakukan pemalsuan identitas di konferensi ISPPD 2026, Kopenhagen, Denmark. (Instagram/@w.o.d.d)
Contoh lain adalah penyelenggara forum bisa memberikan sanksi langsung kepada ketiganya. Ketiganya bisa hadir di forum tersebut menggunakan Travel Grant, sehingga pemalsuan riset mereka bisa menjadi dasar untuk menuntut.
Terdapat fakta juga yang menyebut bahwa salah seorang WNI pernah mendapat beasiswa dari Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP). Jika kasus tersebut merembet luas, bukan tidak mungkin LPDP juga bisa memberikan sanksi.
Tiga WNI yang diduga melakukan riset yaitu Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti. Mereka diduga memalsukan riset saat International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026, Kopenhagen, Denmark, pertengahan Mei lalu.