Polda Banten Buru Pemasok Senpi Ilegal ke Penumpang Kapal di Bakauheni

Jajaran kepolisian menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Serang, Kamis (26/3/2026). ANTARA/Desi Purnama Sari

Polda Banten Buru Pemasok Senpi Ilegal ke Penumpang Kapal di Bakauheni

Whisnu Mardiansyah • 26 March 2026 15:55

Serang: Polda Banten memburu pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang berinisial SA sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penjual senjata tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH," kata Hengki dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Serang seperti dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026,

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KB dan RH pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Keduanya diringkus petugas saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten.
 


Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas mendeteksi sebuah benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.

Setelah digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.

Kapolda menjelaskan tersangka KB membeli senjata tersebut dari SA melalui perantara RH dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi jual beli senjata ilegal itu, tersangka RH meraup keuntungan sebesar Rp1.125.000.


Ilustrasi penembakan. Foto: Dok. Metrotvnews.com

"Motif kedua tersangka ini adalah murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi," kata Kapolda didampingi Wakapolda Banten Brigjen Polisi Hendra Wirawan beserta jajaran pejabat utama lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, dan telepon seluler dari tersangka KB, serta satu unit telepon seluler dari tersangka RH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)