Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Merak Digagalkan, Total 67 Kg

Pemindaian alat X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Desi Purnama Sari

Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Merak Digagalkan, Total 67 Kg

Lukman Diah Sari • 25 March 2026 15:16

Serang: Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 67 kilogram. Selain itu, Polda Banten juga menyita sepucuk senjata api (senpi) dalam beberapa kali penindakan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

"Operasi ini dilakukan dalam rangka pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa arus mudik Lebaran 2026," kata Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, di Serang, Rabu, 25 Maret 2026, melansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari beberapa kali penindakan selama Maret 2026 di area pelabuhan. Dia menyebut, mulanya menyita 15 kg sabu dan sepucuk senjata api dari dua penumpang pejalan kaki di Dermaga Eksekutif Merak pada 8 Maret dan 12 Maret.



Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia

Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi pelabuhan yang padat pemudik untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat pemindaian alat X-ray yang disiagakan kepolisian untuk memeriksa barang bawaan penumpang.

Selanjutnya, pada 18 Maret, petugas kembali menyita 52 kg sabu dari sebuah minibus yang baru tiba dari Sumatra. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba antarpulau.

"Kasus kepemilikan senjata api kini ditangani Ditreskrimum, sementara kasus narkoba dengan total 67 kg sabu didalami oleh Ditresnarkoba Polda Banten," jelas dia.

Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Polda Banten tercatat telah mengungkap 35 perkara narkoba dengan total 54 tersangka. Pengungkapan di Pelabuhan Merak ini menambah daftar panjang keberhasilan polisi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Banten.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)