Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pemuda Edarkan Ganja di Jakpus

Sejumlah barang bukti ganja seberat 906 gram yang diamankan dari para tersangka di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pemuda Edarkan Ganja di Jakpus

Achmad Zulfikar Fazli • 19 March 2026 14:17

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Kepala Unit 4 Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Jumat, 13 Maret 2026.

"Tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta, dengan mengamankan dua tersangka yang masing-masing berinisial R (25) dan W (25)," kata Joko, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 19 Maret 2026.

Joko menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja dengan berat brutto 906 gram," kata dia.


Ilustrasi. Medcom

 

Baca Juga: 

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 18 Kg di Jakbar

Dia menambahkan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan jangan menggunakan narkoba, karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)