Barang bukti ganja. Foto: Antara
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 18 Kg di Jakbar
M Sholahadhin Azhar • 21 February 2026 20:23
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja, dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram (kg). Penggagalan di wilayah Jakarta Barat.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk," kata Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Penyelidikan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Tri.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja seberat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas rapi untuk siap diedarkan.
"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara," katanya.

Barang bukti ganja. Foto: Antara
Kemudian sekitar pukul 20.50 WIB, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja dengan berat kurang lebih delapan kilogram, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
"Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan tersangka seberat 18 kilogram," kata Tri.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.