Gunung Erupsi Tantang Mitigasi

Editorial Media Indonesia: Gunung Erupsi Tantang Mitigasi. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.

Editorial Media Indonesia

Gunung Erupsi Tantang Mitigasi

Media Indonesia • 7 September 2026 06:48

Erupsi Gunung Anak Krakatau kembali mengingatkan kita bahwa gunung api tidak pernah benar-benar tidur. Abu vulkanis yang dimuntahkan gunung di Selat Sunda itu sejak Jumat, 4 September 2026, malam bukan hanya menjadi persoalan masyarakat di sekitar. Kemarin, abu telah terbawa angin dan menjangkau wilayah yang jauh, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga kawasan lain di Banten dan Jawa Barat.

Dampaknya merambah ruang udara. Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah bandar udara lain menghentikan sementara operasional karena sebaran abu vulkanis membahayakan penerbangan.
 


Situasi itu menunjukkan bahwa bencana sering kali tidak mengenal batas administratif. Abu tidak berhenti di garis kabupaten, kota, atau provinsi. Angin tidak membaca peta birokrasi. Karena itu, penanganannya pun tidak boleh tersekat-sekat oleh batas kewenangan.

Erupsi gunung merupakan alarm yang mengingatkan bahwa kita hidup di lingkup Cincin Api Pasifik yang terus aktif. Tidak ada tempat bagi kebebalan, apalagi sikap meremehkan. Warga harus tunduk dan patuh sepenuhnya pada peringatan otoritas terkait. Radius batas aman dari jangkauan awan panas hingga lahar dingin wajib dipatuhi.

Edukasi publik terus digemakan bahwa abu vulkanis bukanlah debu jalanan biasa. Ia mengandung partikel kaca silika mikroskopis yang sangat tajam dan gas pekat yang siap menggerogoti organ paru-paru, memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga memperburuk kondisi penderita asma atau penyakit komorbid lainnya.

Penggunaan masker pelindung berstandar dan kepatuhan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan bukan lagi sebatas anjuran normatif, melainkan tameng nyawa. Sikap abai warga yang merasa kebal terhadap debu vulkanis hanya akan menambah deretan panjang krisis kesehatan di tengah kepanikan darurat bencana.

Di sisi lain, Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas perlindungan diri, keluarga, harta benda, serta rasa aman. Lalu, Pasal 28H menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Artinya, melindungi warga dari bencana bukan belas kasihan pemerintah. Itu kewajiban negara.


Erupsi Gunung Anak Krakatau. Foto: Dok. Antara.

Pemerintah tidak boleh berhenti pada mengeluarkan imbauan. Koordinasi harus berjalan secepat abu bergerak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua lembaga terkait berada dalam satu orkestrasi penanganan.

Jangan lupakan pula bahwa Anak Krakatau tidak ‘bernyanyi’ sendirian. Di rentang waktu yang berdekatan, Ibu Pertiwi tengah menghadapi 'koor' erupsi dari raksasa-raksasa lainnya. Kita menyaksikan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur yang terus bergejolak, Gunung Semeru di Jawa Timur dengan rentetan guguran awan panas, Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan DIY yang tak pernah lelah memuntahkan material vulkanis, hingga Gunung Sinabung di Sumatra Utara yang sangat aktif.

Rentetan erupsi gunung berapi seyogianya menjadi momentum untuk terus-menerus memperkuat dan menjaga keandalan sistem mitigasi nasional. Peringatan dini wajib menjangkau warga hingga tingkat paling bawah. Informasi diberikan satu pintu, cepat, akurat, dan mudah dipahami.

Fasilitas kesehatan pun harus siap menghadapi lonjakan gangguan pernapasan. Seiring dengan itu, peta risiko terus diperbarui. Jalur dan tempat evakuasi harus jelas. Simulasi mesti rutin dilakukan.

Indonesia bukan pendatang baru dalam urusan bencana. Tidak ada alasan untuk terus-menerus gagap setiap kali alam menunjukkan kekuatannya.

Bencana memang tidak selalu bisa dicegah. Meski demikian, korban dapat dikurangi, kerugian dapat ditekan, dan kepanikan dapat dicegah. Jadikan mitigasi bencana sebagai napas kehidupan sehari-hari, bukan sekadar proyek musiman saat musibah tiba.

(Fachri Audhia Hafiez)