Anak Buah Nadiem Jurist Tan Mengaku Mengajar di Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

Anak Buah Nadiem Jurist Tan Mengaku Mengajar di Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 15:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saksi dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek itu tengah di luar negeri.

“Yang bersangkutan kan katanya masih mengajar atau apa namanya, ya masih mengajar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Klaim mengajar itu didasari keterangan Jurist saat dipanggil penyidik. Negara tempat eks anak buah Nadiem itu tidak diketahui oleh Kejagung.

“Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah, ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ucap Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 

Baca: Kejagung Sebut Google Menawarkan Sistem Chromebook di Kemendikbudristek
 

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)