Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 15:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saksi dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek itu tengah di luar negeri.
“Yang bersangkutan kan katanya masih mengajar atau apa namanya, ya masih mengajar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Klaim mengajar itu didasari keterangan Jurist saat dipanggil penyidik. Negara tempat eks anak buah Nadiem itu tidak diketahui oleh Kejagung.
“Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah, ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Baca: Kejagung Sebut Google Menawarkan Sistem Chromebook di Kemendikbudristek |