Kejagung Cecar Iwan Kurniawan 25 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Sritex

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Metrotvnews.com/Candra

Kejagung Cecar Iwan Kurniawan 25 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Sritex

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 22:08

Jakarta: Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengakui dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit di Sritex.

“Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24 sampai 25 pertanyaan,” kata Iwan Kurniawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.

Iwan Kurniawan enggan memerinci pertanyaan penyidik di ruang pemeriksaan. Dia mengaku melengkapi sejumlah keterangan yang dibutuhkan Kejagung untuk menyelesaikan kasus ini.

“Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” ucap Iwan Kurniawan.

Selain itu, dia ditanya berkaitan dengan proses pencairan kredit dalam kasus ini. Proses penerimaan uang di era Iwan Kurniawan memimpin Sritex diulik penyidik.

Iwan mengaku menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik Kejagung dalam pemeriksaan kali ini. Dia belum tahu kemungkinan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik.

“Jadi belum ada untuk jadwal untuk saya kembali lagi di sini (diperiksa Kejagung lagi),” ucap Iwan Kurniawan.
 

Baca Juga: 

Kejagung Kembali Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto


Namun, menurut dia, pemeriksaan selanjutnya masih berpotensi ada. Sebab, kata Iwan Kurniawan, masih banyak berkas terkait kasus ini yang dinilai kurang oleh penyidik.

“Kekurangannya list-list yang mereka minta. Jadi, nanti akan kami lengkapi dan segera kami kirimkan,” ucap Iwan Kurniawan.

Iwan Kurniawan belum bisa bertemu dengan saudaranya yang menjadi tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto. Aturan dari Kejagung belum memungkinkan untuk melakukan penjengukan.

“Karena memang peraturannya masih belum memungkinkan, ya enggak apa-apa lah,” ucap Iwan Kurniawan.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya. Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)