Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 18 November 2025 07:58
Tangerang: Sebanyak 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Tangerang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai bentuk percepatan kebijakan manajemen ASN yang digariskan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan dengan status yang kini diakui penuh sebagai ASN, para pegawai diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang prima.
"Selamat kepada penerima SK, berbahagialah kalian! Sekarang sudah menjadi bagian ASN, sama-sama mempunyai NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat," kata Sachrudin di Kota Tangerang, Senin, 17 November 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Dokumentasi/ istimewa
Sachrudin menjelaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.