Penuhi Panggilan, Roy Suryo Cs Bakal Adu Bukti di Ruang Penyidik

Tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Penuhi Panggilan, Roy Suryo Cs Bakal Adu Bukti di Ruang Penyidik

Siti Yona Hukmana • 13 November 2025 11:44

Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Mereka siap diperiksa dan akan membuka bukti di hadapan penyidik.

Adapun, ketiga tersangka datang didampingi sejumlah kuasa hukum dan massa pendukung. Salah satu kuasa hukum, Petrus Selestinus mengatakan pemeriksaan hari ini harus menjadi momentum penting terutama bagi penyidik, yakni harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tersangka yang dipanggil untuk mengadu bukti.

"Karena penyidik menyatakan bahwa mereka sudah punya ratusan bukti ratusan saksi, puluhan ahli, sementara dari Mas Roy, Pak Rismon dan mungkin juga Dokter Tifa masing-masing juga bawa bukti hari ini kita adu secara terbuka di dalam ruang pemeriksaan," kata Petrus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.

Petrus menyebut adu bukti ini supaya tidak menjadi teka-teki, karena selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor, yaitu Jokowi. Sementara bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka yaitu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa sama sekali belum disentuh oleh penyidik.

"Jadi, kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam," pungkas Petrus.

Baca juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  

Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)