Pengunjung memadati ruang sidang Hasto/Metro TV/Candra
Pengunjung Berompi Oranye Penuhi Ruang Sidang Hasto
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 09:29
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka untuk umum, sidang kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Banyak pengunjung yang menggunakan rompi oranye.
Rompi oranye itu bertuliskan #Hasto Tahanan Politik. Total, 17 orang yang menggunakan rompi itu.
Persidangan segera dimulai. Hasto akan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
| Baca: Hasto Bacakan Eksepsi Hari Ini |
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.