 
                    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 07:03
                        Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Agenda sidang yakni pembacaan eksepsi dari kubu terdakwa, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kita beri kesempatan seminggu ya (menyiapkan eksepsi), tanggal 21 (Maret 2025),” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto pada persidangan sebelumnya, dikutip pada Jumat, 21 Maret 2025.
Eksepsi merupakan hak untuk Hasto menyampaikan keberatannya dalam dakwaan jaksa. Terbilang, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat salah pasal pada persidangan sebelumnya.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
 
| Baca: Tangani Kasus Hasto, KPK Dituntut Profesional dan Transparan |