Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Achmad Zulfikar Fazli • 19 March 2025 19:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut profesional dan transparan dalam menangani perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Beni merespons perkara Hasto yang telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak pekan lalu. Dalam persidangan perdana, Hasto meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.
Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal berbeda.
"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," kata Beni.
Baca Juga:
Hasto Didakwa Menyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan |