Pengusaha Tak Nikmati Diskon 50% Biaya Penumpukan Kargo, Pelindo Ngibul?

Ilustrasi terminal peti kemas. Foto: MI/Usman Iskandar.

Pengusaha Tak Nikmati Diskon 50% Biaya Penumpukan Kargo, Pelindo Ngibul?

Insi Nantika Jelita • 26 March 2025 15:16

Jakarta: Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengaku tidak menikmati diskon 50 persen biaya penumpukan (storage) selama pembatasan angkutan barang pada libur Lebaran 2025.
 
Wacana pemberian diskon tersebut semula digaungkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Bagi pengusaha yang menginapkan kargo atau peti kemas, mereka di pelabuhan selama pembatasan operasional angkutan barang dari Senin, 24 Maret 2025 sampai Selasa, 8 April 2025 dijanjikan mendapatkan insentif tersebut.
 
"Namun, wacana itu hanya ada di berita. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada diskon," ketus Subandi dalam keterangan resmi, Rabu, 26 Maret 2025.
 
Subandi menuding rencana kebijakan diskon 50 persen biaya penumpukan tidak diindahkan oleh terminal pelabuhan, termasuk Jakarta International Container Terminal (JICT).
 
Dari laporan yang ia terima, importir atau pemilik kargo harus terlebih dahulu membayar biaya penuh, lalu mengajukan permohonan pengembalian sebagian dana (restitusi) kepada pihak terminal pelabuhan. Hal ini memakan waktu yang cukup lama.
 
"Ini akal-akalan para terminal saja agar importir menjadi malas mengajukan, dan akhirnya tidak ada yang namanya insentif atau discount 50 persen apalagi sampai 60 persen," tudingnya.
 

Baca juga: Polri: 30% Warga Jakarta Sudah Mudik


(Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto)
 

Cuma bikin kaya terminal pelabuhan

 
Subandi menjelaskan semakin lama kargo mengendap di terminal pelabuhan, semakin besar biaya yang harus ditanggung pemilik barang. Namun di satu sisi, hal ini menguntungkan terminal pelabuhan.
 
Biaya tambahan ini terbilang cukup signifikan. Dari perhitungan Subandi, Setiap peti kemas berukuran 20 kaki (feet) dikenakan biaya penyimpanan (storage) Rp255 ribu per hari, sedangkan untuk ukuran 40 kaki mencapai Rp510 ribu per hari, belum termasuk PPN.
 
Bahkan, meskipun ada peluang mengeluarkan kargo di waktu tertentu, seperti tengah malam, pemilik barang tetap harus menanggung biaya storage selama beberapa hari serta biaya kawalan di jalan yang berkisar Rp500 ribu per mobil.
 
Menurut Subandi, jika ada regulasi yang membatasi keluarnya kargo, seharusnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan juga dihentikan sementara. "Dengan begitu, kargo tidak perlu ditimbun di pelabuhan yang berujung pada kenaikan biaya," papar dia.
 
Subandi menegaskan, dengan adanya kendala tersebut, bahan baku ke industri akan terganggu. Produksi pun dikhawatirkan menurun dan tidak sesuai target.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)