Sejumlah barang bukti kerangka satwa dilindungi yang akan diselundupkan ke luar neger. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan.
Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada tanggal 18 Maret 2025.
Pelaku yang diamankan yaitu BH, 32, berperan sebagai pemilik. Kemudian, NJ, 23, berperan sebagai penjual ke luar negeri.
“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, saat dikutip dari Media indonesia, Kamis, 20 Maret 2025.
Adapun bagian tubuh satwa liar dilindungi yaitu 70 tengkorak jenis primata (orangutan, beruk, dan monyet), enam paruh rangkong, ?dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, ?delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.
Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).
Dwi Januanto menyatakan jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS)," ungkap dia.
Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem, Dwi Januanto menyatakan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan TSL dilindungi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri. Serta, kolaborasi Internasional dengan United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut.
Selanjutnya, Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang. Petugas berhasil mengamankan 2 pelaku.
Berdasarkan informasi pelaku, mereka telah melakukan jual beli selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah lebih dari 10 kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku bakal dijerat Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," kata Rudianto.