Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Take Home Pay Rp65 Juta

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Take Home Pay Rp65 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 5 September 2025 19:47

Jakarta: DPR akhirnya mengungkap besaran gaji dan tunjangannya. Take home pay yang diperoleh para legislator mencapai Rp65.595.730.

Hal itu terungkap dari berkas yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan penyampaian besaran gaji dan tunjangan DPR itu sebagai bentuk tranparansi ke publik.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

Berikut daftar gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPR:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003
  • Total gaji: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
  • Honorarium (fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan masing-masing Rp8.461.000): Rp25.383.000
  • Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto (Gaji Pokok dan Tunjangan Konstitusional): Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730


Disampaikan juga terkait pensiunan DPR sekurang-kurangnya mendapatkan 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 penghitungan masa pensiunan yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk masa dua periode.

Lalu, Rp2.935.704 untuk masa jabatan satu periode. Kemudian, Rp401.894 untuk masa jabatan 1-6 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)