Kepala BPKH Dukung KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kepala BPKH Dukung KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 17:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia menegaskan dukungannya kepada KPK agar kasus ini cepat selesai.

"Kamil mendukung sepenuhnya segala bentuk, perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Fadhlul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Fadhlul menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap kasus rasuah kuota haji ini. Dia mengeklaim sebagai perwakilan instansi dalam pemeriksaannya kali ini.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan KPK dan jajarannya, yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam hal yang saat ini sedang menjadi bahan penyidikan," ucap Fadhlul.

Fadhlul enggan memerinci pertanyaan penyidik. Tapi, dia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas keterangan pemeriksaan sebelumnya.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan," ujar Fadhlul.

BPKH menegaskan akan konsisten menjaga transparansi penyelenggaraan haji meski ada perkara yang diusut KPK. Keterbukaan publik ditegaskan menjadi harga mati, karena merupakan perintah undang-undang.

"Kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji," tegas Fadhlul.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Jemaah Ditawari Jalur Furoda, Padahal Terdaftar sebagai Haji Khusus

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucap Yaqut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)