Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan rekening dormant bertujuan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
"Kami terus meningkatkan koordinasi dengan regulator dan lembaga terkait. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI senantiasa taat menjalankan ketentuan dan aturan perundang-undangan," ujar Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, saat dihubungi, Jumat, 1 Agustus 2025.
BSI, sambung Wisnu, secara konsisten terus melakukan literasi keuangan syariah dan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan syariah secara aman dan tepat, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Kami juga senantiasa mendorong nasabah untuk memperbarui data kepemilikan rekening secara berkala agar rekening tetap aktif dalam sistem," tambah dia.
Wisnu menyampaikan, bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, nasabah dapat mendatangi cabang BSI terdekat atau melalui
mobile banking BSI.
"Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah," terang dia.
Ilustrasi kantor BSI. Foto: dok BSI.
Rekening dormant adalah
Rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat berubah status menjadi dormant atau nonaktif. Status ini berlaku jika tidak ada aktivitas transaksi seperti transfer, tarik tunai, atau pembayaran, dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.
Dilansir dari Maybank dan BNC, sebagai contoh, Maybank menetapkan rekening menjadi dormant jika tidak aktif selama 12 bulan, sementara BNC menerapkan durasi 6-12 bulan tergantung jenis rekening.
Rekening yang berstatus dormant akan dikenakan biaya tambahan. Di Maybank, misalnya, rekening dormant dikenakan biaya Rp50.000 per bulan. Jika tidak diisi ulang, saldo dalam rekening dapat habis. Selain itu, semua transaksi seperti transfer, tarik tunai, dan pembayaran tagihan akan dibekukan, serta terdapat risiko rekening ditutup secara permanen oleh pihak bank jika terus dibiarkan tidak aktif.