HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)
Amaluddin • 23 January 2025 11:53
Surabaya: Polda Jawa Timur akan memeriksa dua perusahaan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo. Sementara ini, polisi diketahui juga telah memeriksa Kepala Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.
"Kami juga akan memanggil perusahaan yang namanya tercantum di sertifikat HGB tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Kamis, 23 Januari 2025.
Untuk diketahui, terdapat tiga HGB dengan total luas 656 hektare yang terdaftar di lokasi dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E. Berdasarkan aplikasi Google Maps, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sertifikat HGB itu diterbitkan pada 1996 dan akan berakhir pada 2026.
Baca: Pj Gubernur Jatim: HGB Laut di Sidoarjo Berakhir dan Tak Rekomendasi Perpanjangan |