HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)
Amaluddin • 23 January 2025 10:39
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menindaklanjuti laporan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup kawasan laut di antara Sidoarjo hingga Surabaya. Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri keabsahan dan peruntukan lahan tersebut.
Menurut Adhy Karyono, berdasarkan data yang dihimpun, kawasan tersebut berada dalam zona laut provinsi yang diatur oleh Undang-Undang sejak tahun 2014. "Zona laut provinsi yang berada dalam rentang 0-12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi. Penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan, apakah itu untuk zona industri, biota laut, atau kabel laut," kata Adhy, Kamis, 23 Januari 2025.
Hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada kegiatan ekonomi aktif di lahan yang terdaftar dalam HGB tersebut. Lebih lanjut, Pj Gubernur menjelaskan bahwa status HGB tersebut sudah berakhir masa berlakunya.
"Jika memang tidak sesuai peruntukan dan masa HGB telah habis, maka kami akan merekomendasikan untuk tidak diperpanjang," katanya.
Baca: HGB 656 di Laut Sidoarjo Bukan Proyek Strategis Nasional |