HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)
Amaluddin • 22 January 2025 14:13
Surabaya: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyampaikan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran atas penerbitan HGB tersebut.
"Yang jelas tidak ada kaitannya seperti yang terjadi di Tangerang," kata Lampri, Rabu, 22 Januari 2025.
HGB tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare dan 192 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. HGB ini diketahui diterbitkan BPN sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026.
"Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada kaitannya dengan proyek strategis nasional atau PSN. Saat ini kami masih melakukan investigasi untuk memastikan posisi dan legalitas HGB tersebut," katanya.
Baca: Ini 2 Perusahaan Properti Pemegang HGB 656 Hektare Laut di Sidoarjo |