HGB 656 di Laut Sidoarjo Bukan Proyek Strategis Nasional

HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

HGB 656 di Laut Sidoarjo Bukan Proyek Strategis Nasional

Amaluddin • 22 January 2025 14:13

Surabaya: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyampaikan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran atas penerbitan HGB tersebut.

"Yang jelas tidak ada kaitannya seperti yang terjadi di Tangerang," kata Lampri, Rabu, 22 Januari 2025.

HGB tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare dan 192 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. HGB ini diketahui diterbitkan BPN sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. 

"Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada kaitannya dengan proyek strategis nasional atau PSN. Saat ini kami masih melakukan investigasi untuk memastikan posisi dan legalitas HGB tersebut," katanya.
 

Baca: Ini 2 Perusahaan Properti Pemegang HGB 656 Hektare Laut di Sidoarjo

Lampri menegaskan bahwa penerbitan HGB di laut tidak diperbolehkan kecuali untuk proyek reklamasi. Namun sejauh ini, Lampri mengaku tidak ditemukan bukti, bahwa area tersebut merupakan proyek reklamasi.

"Saya sudah lama di Surabaya. Sejak saya jadi staf, belum pernah mengetahui ada reklamasi. Tapi untuk kebenarannya, kami masih melakukan investigasi. Mulai dari pemeriksaan lapangan, dokumentasi visual, hingga mencocokkan data dokumen dengan kondisi fisik di lokasi," ujarnya.

Menurut Lampri, BPN Jatim terus mengupayakan transparansi dalam investigasi ini, untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun hukum pertanahan di wilayah tersebut. "Ini kasus berbeda, gak ada kaitan dengan PSN atau reklamasi besar seperti di daerah lain," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)