Ini 2 Perusahaan Properti Pemegang HGB 656 Hektare Laut di Sidoarjo

HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

Ini 2 Perusahaan Properti Pemegang HGB 656 Hektare Laut di Sidoarjo

Amaluddin • 22 January 2025 12:07

Surabaya: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, mengungkapkan tiga bidang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Kabupaten Sidoarjo dimiliki dua perusahaan. Ternyata perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang properti atau perumahan.

"Ada dua PT yang memiliki HGB itu. Kalau enggak salah, PT-nya bergerak di bidang perumahan," kata Lampri, Rabu, 22 Januari 2025.

Adapun dua perusahaan itu, yakni PT Surya Inti Permata dengan memiliki dua bidang HGB yang masing-masing luasnya sekitar 285 hektare dan 192 hektare. Sementara satu bidang HGB milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. "HGB nya diterbitkan pada tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026," jelasnya.
 

Baca: DPRD Jatim Desak BPN Selidiki Penerbitan HGB di Perairan Sidoarjo

Lampri mengaku belum mengetahui pasti, apakah HGB itu berada di laut atau di darat. Selain itu, Lampri juga mengaku belum mengetahui HGB 656 hektare itu digunakan untuk apa. "Tapi kami masih menyelidiki apakah lokasi HGB tersebut benar-benar berada di laut atau di darat. Termasuk HGB itu digunakan untuk apa," katanya.

Lampri menegaskan bahwa penerbitan HGB di laut melanggar hukum, berbeda dengan di daratan. Hal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang penggunaan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

"Jadi, mohon bersabar dulu, karena kami masih terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Sehingga kami belum mengetahui pasti, apakah HGB itu berada di laut, digunakan untuk apa, dan apakah melanggar aturan dan seterusnya. Sabar, masih diinvestigasi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)