MK Batal Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa hingga Anggaran Tambahan MBG

Mahkamah Konstitusi/Metro TV/Yona

MK Batal Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa hingga Anggaran Tambahan MBG

M Sholahadhin Azhar • 20 January 2025 08:55

Jakarta: Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial YouTube, Facebook, Instagram, maupun TikTok.

Hasil penelusuran Metrotvnews.com, narasi tersebut keliru. Yang benar, MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Berita cek fakta terkait masa jabatan kepala desa menjadi terpopuler di Kanal Nasional Metrotvnews pada Minggu, 19 Januari 2025. Berita populer lain terkait banjir.
 

Baca: MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Benarkah?

Memasuki pertengahan Januari 2025, sejumlah kejadian bencana alam dilaporkan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, peristiwa banjir menjadi bencana alam paling banyak pada minggu ini. 

"Sementara itu, Provinsi Lampung menjadi provinsi yang paling banyak dilanda banjir dalam dua hari terakhir," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Minggu, 19 Januari 2025.

Berita populer lain yakni anggaran tambahan untuk makan bergizi gratis. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyebut pihaknya siap membahas tambahan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) bersama Badan Gizi Nasional.

Nurhadi mengatakan Pemerintah dan DPR RI harus memberikan perhatian terkait anggaran sebesar Rp71 triliun untuk Badan Gizi Nasional. Anggaran itu disebut mencukupi program MBG hingga Juni 2025. 
 
Baca: DPR Segera Bahas Tambahan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

“Komisi IX akan terus mengawal dan mengevaluasi program ini. Evaluasi reguler terhadap efektivitas program sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan efektif. Jika hasil tidak sesuai harapan, anggaran dapat dialokasikan kembali untuk keperluan yang lebih mendesak,” melalui keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.

Pemberitaan populer terus diperbarui. Simak berita paling up to date di Kanal Nasional Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)