MA Kabulkan Kasasi terkait Pailit PT KY

Ilustrasi pengadilan/MI

MA Kabulkan Kasasi terkait Pailit PT KY

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 12:29

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait status pailit PT Krama Yudha (KY). Permohonan kasasi itu diajukan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT KY.

Atas putusan ini, para pemegang saham PT Krama Yudha tersebut dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan utang. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa Almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapa pun, sehingga nama almarhum dapat terpulihkan," kata kuasa hukum Rozita dan Ery Rizly, Damianus Renjaan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Pengabulan kasasi ini menyusul putusan pailit terhadap PT KY pada 2024. Putusan tersebut, dianggap kontroversial.

Di sisi lain, Damianus menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia. Agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum.
 

Baca: Mahkamah Agung Rotasi 41 Hakim, Ini Daftar Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru

"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," kata Damianus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Rozita dan Ery Said pailit dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) yang diajukan empat pemohon, yaitu Arsjad Rasjid, Said Perdana Bin Abubakar Said, Indra P Said, dan Daud Kai Rizal.

Ery dan Rozita merupakan ahli waris dari Eka Said atau PT Krama Yudha yang digugat Arsjad terkait pembayaran utang senilai Rp700 miliar.

Proses hukum tersebut berawal dari PKPU sementara yang awalnya hakim pengawas mengungkapkan tidak ada utang. Namun, Arsjad Rasjid Cs mengajukan keberatan dan akhirnya berujung pada putusan pailit pada Jumat, 31 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)