Ilustrasi pengadilan/MI
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 12:29
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait status pailit PT Krama Yudha (KY). Permohonan kasasi itu diajukan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT KY.
Atas putusan ini, para pemegang saham PT Krama Yudha tersebut dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan utang. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa Almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapa pun, sehingga nama almarhum dapat terpulihkan," kata kuasa hukum Rozita dan Ery Rizly, Damianus Renjaan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
Pengabulan kasasi ini menyusul putusan pailit terhadap PT KY pada 2024. Putusan tersebut, dianggap kontroversial.
Di sisi lain, Damianus menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia. Agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum.
Baca: Mahkamah Agung Rotasi 41 Hakim, Ini Daftar Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru |