Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 19:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers membuat kesepakatan untuk memperkuat penegakan hukum. Kedua pihak mau memberikan perlindungan terhadap pers di Indonesia.
"Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut pada pokoknya terkait, satu, dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.
Kedua pihak juga sepakat menyediakan ahli dari Dewan Pers. Kedua instansi sepakat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia," ucap Harli.
Baca Juga:
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Perintangan Direktur Pemberitaan JakTV ke Dewan Pers |