Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 27 February 2025 14:35
Jakarta: Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) menggencarkan edukasi standar fatwa halal menjelang bulan ramadan. Upaya ini sebagai bagian dari sosialisasi dan penguatan standar fatwa halal mulai proses penetapannya hingga dapat dirilis dalam bentuk sertifikat halal.
Direktur Komersial PTSI Saifuddin Wijaya mengatakan, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, PTSI mendorong industri dapat memenuhi standar sertifikasi halal. PTSI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Untuk terus menjaga standar halal, menguatkan kompetensi, dan pada akhirnya mampu memberikan dampak bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan sertifikasi halal oleh para pelaku usaha dan industri,” ujar Saifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Februari 2025.
LPH PTSI juga hadir memberikan edukasi dalam gelaran Talkshow EKRAF Connect yang mengedepankan peran sertifikasi halal dalam mendukung industri kreatif. Berbagai proses penguatan ekonomi masyarakat dilakukan, termasuk melalui irisan antara industri halal dan ekonomi kreatif.
Baca juga:
Kepala Daerah Diminta Bantu Tingkatkan Tertib Halal untuk Pelaku Usaha |