Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 14:07
Jakarta: Pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri proses hukum atas ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Indonesia cuma bisa menunggu hasil proses hukum kelar.
“Kita menunggu prosesnya di Singapura, dan tidak bisa kita intervensi, karena itu kedaulatan hukum Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.
Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi bakal dilanjutkan.
Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa itu berakhir pada 3 Maret 2025.
Baca Juga:
Sudah Serahkan Berkas, Indonesia Menunggu Ekstradisi Tannos |