Indonesia Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Paulus Tannos di Singapura

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Indonesia Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum Paulus Tannos di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 14:07

Jakarta: Pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri proses hukum atas ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Indonesia cuma bisa menunggu hasil proses hukum kelar.

“Kita menunggu prosesnya di Singapura, dan tidak bisa kita intervensi, karena itu kedaulatan hukum Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi bakal dilanjutkan.

Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa itu berakhir pada 3 Maret 2025.
 

Baca Juga: 

Sudah Serahkan Berkas, Indonesia Menunggu Ekstradisi Tannos


Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)