Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 08:40
Jakarta: Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan berkas yang diminta Singapura. Berkas diperlukan untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos.
“Kita menunggu hasil dari Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 4 Maret 2025.
Pemerintah Indonesia tidak bisa menyampuri proses hukum di Singapura dalam ekstradisi Tannos. Karena, perbedaan yurisdiksi.
“Dokumen sudah diserahkan oleh pemerintah ke pihak Singapura,” ucap Widodo.
Baca: Batas Akhir Penahanan Paulus Tannos di Singapura, KPK Lempar Bole ke Kemenkum |