Sudah Serahkan Berkas, Indonesia Menunggu Ekstradisi Tannos

Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metro TV

Sudah Serahkan Berkas, Indonesia Menunggu Ekstradisi Tannos

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 08:40

Jakarta: Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan berkas yang diminta Singapura. Berkas diperlukan untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos.

“Kita menunggu hasil dari Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 4 Maret 2025.

Pemerintah Indonesia tidak bisa menyampuri proses hukum di Singapura dalam ekstradisi Tannos. Karena, perbedaan yurisdiksi.

“Dokumen sudah diserahkan oleh pemerintah ke pihak Singapura,” ucap Widodo.
 

Baca: Batas Akhir Penahanan Paulus Tannos di Singapura, KPK Lempar Bole ke Kemenkum

Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)