Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 17:16
Jakarta: Batas akhir penahanan atas penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura berakhir hari ini, 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemberian informasi lanjutan kepada publik ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Karena Kementerian Hukum nanti yang akan secara terpusat memberikan pernyataan seputar itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Tessa mengatakan, informasi pemulangan Tannos akan dipaparkan antarpemerintah setelah pemberkasan terkait ekstradisi dirampungkan. KPK siap memberikan bantuan jika Kemenkum membutuhkan berkas lain.
“KPK dalam hal ini tetap berkoordinasi dan bekerja sama, terutama dengan Kementerian Hukum mempersiapkan kelengkapannya, dan mengirimkan segala hal yang dibutuhkan dalam rangka pemulangan tersangka PT (Paulus Tannos),” ucap Tessa.
Baca juga:
Kemenkum Serahkan Penjemputan Paulus Tannos ke KPK dan Polri |