Batas Akhir Penahanan Paulus Tannos di Singapura, KPK Lempar Bole ke Kemenkum

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Batas Akhir Penahanan Paulus Tannos di Singapura, KPK Lempar Bole ke Kemenkum

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 17:16

Jakarta: Batas akhir penahanan atas penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura berakhir hari ini, 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemberian informasi lanjutan kepada publik ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Karena Kementerian Hukum nanti yang akan secara terpusat memberikan pernyataan seputar itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Tessa mengatakan, informasi pemulangan Tannos akan dipaparkan antarpemerintah setelah pemberkasan terkait ekstradisi dirampungkan. KPK siap memberikan bantuan jika Kemenkum membutuhkan berkas lain.

“KPK dalam hal ini tetap berkoordinasi dan bekerja sama, terutama dengan Kementerian Hukum mempersiapkan kelengkapannya, dan mengirimkan segala hal yang dibutuhkan dalam rangka pemulangan tersangka PT (Paulus Tannos),” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Kemenkum Serahkan Penjemputan Paulus Tannos ke KPK dan Polri


KPK baru mengurusi pemulangan Tannos jika semua proses sudah diselesaikan Indonesia-Singapura. Namun, waktu pastinya belum bisa dibeberkan, saat ini.

“Pada saat nanti sudah dinyatakan dapat dipulangkan. Tetapi dalam prosesnya, on behalf of Indonesia itu diwakili oleh Kementerian Hukum,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)