Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 14:17
Jakarta: Pemerintah Indonesia telah melengkapi berkas yang diminta Singapura untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos. Penjemputan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
“Kalau itu (penjemputan) silakan tanya ke KPK dan tim Hubinter Mabes Polri. KPK yang punya ranah soal itu,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2025.
Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan Indonesia. Tannos masih menjalani persidangan untuk penentuan hasil penangkapan yang dilakukan otoritas penegak hukum Singapura.
“Ya yang pasti karena berproses lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, ya tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan pemerintah di hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.
Baca Juga:
KPK Serahkan Kelanjutan Informasi Paulus Tannos ke Kemenkum |