Kemenkum Serahkan Penjemputan Paulus Tannos ke KPK dan Polri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kemenkum Serahkan Penjemputan Paulus Tannos ke KPK dan Polri

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 14:17

Jakarta: Pemerintah Indonesia telah melengkapi berkas yang diminta Singapura untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos. Penjemputan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

“Kalau itu (penjemputan) silakan tanya ke KPK dan tim Hubinter Mabes Polri. KPK yang punya ranah soal itu,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2025.

Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan Indonesia. Tannos masih menjalani persidangan untuk penentuan hasil penangkapan yang dilakukan otoritas penegak hukum Singapura.

“Ya yang pasti karena berproses lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, ya tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan pemerintah di hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.
 

Baca Juga: 

KPK Serahkan Kelanjutan Informasi Paulus Tannos ke Kemenkum


Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Tannos.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)