Pegawai Pertamina Patra Niaga Segera Diperiksa Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Ilustrasi. Medcom

Pegawai Pertamina Patra Niaga Segera Diperiksa Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 16:34

Jakarta: Polri akan memeriksa pegawai PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM jenis Solar subsidi ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pekan ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

"Rekan-rekan sekalian, dalam proses minggu ini kita akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan, sehingga saat ini belum bisa kita hadirkan di tengah-tengah kita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Polri juga mengagendakan pemeriksaan tiga orang lainnya. Mereka ialah BK, selaku pemilik gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, A sebagai pemilik SPBU Nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana, dan T selaku penyedia truk tangki.

"Jadi empat terduga pelaku ini statusnya masih saksi dan dari timeline penyidikan kita, minggu ini kita akan periksa mereka. Begitu kita periksa mereka, kita bisa langsung melaksanakan gelar, siapa yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Nunung

Kasus ini terbongkar saat Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Di lokasi itu disita satu truk tangki biru ukuran 10 ribu liter dengan tulisan PT RPM bernopol DT 9161 UB dengan muatan solar subsidi volume kurang lebih 8 ribu liter.

Kemudian, satu truk tangki biru ukuran liter dengan tulisan PT RPM Nopol DT 8834 BB dengan muatan kosong. Selanjutnya, satu truk tangki biru ukuran 5 ribu liter dengan tulisan PT RPM Nopol DT 8320 BB dengan muatan solar subsidi volume kurang lebih 5 ribu liter.

Lalu, tiga tandon atau kempu berisi minyak Solar subsidi dengan total kurang lebih 3 ribu liter. Tujuh tandon atau kempu kosong, lima drum berisi Solar dengan total kurang lebih 600 liter, satu mesin pompa atau alkon, satu selang panjang berwarna biru, satu selang panjang berwarna kuning kecoklatan, satu corong kepala babi, dan 10 segel berlogo pertamina dengan tulisan FPQ&Q.

Nunung mengatakan BBM jenis Solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian PT Pertamina Patra Niaga Operasianal Region 7 Makassar seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), agen penyaluran minyak dan Solar (APMS) disalahgunakan dengan dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

Selanjutnya, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri pada truk tangki kepala biru. Kemudian, dijual kembali dengan harga Solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan.

"Dan juga dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri tentunya," jelas Nunung.
 

Baca Juga: 

Polri Temukan Penyelewengan Penjualan BBM Solar Bersubsidi di Kolaka


Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp105 miliar. Penghitungan kerugian, disparitas atau selisih harga antara subsidi dan nonsubsidi ini cukup tinggi untuk di daerah Kolaka. Sebab harga BBM solar subsidi hanya Rp6.800 dan yang nonsubsidi mencapai Rp19.300, sehingga selisih per liternya Rp12.550.

"Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000 (per bulan)," ujar Nunung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)