Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 13:13
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi akibat tata kelola distribusi BBM yang longgar di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modusnya, BBM subsidi dijual menjadi nonsubsidi.
Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 14 November 2024. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tertanggal 14 November 2024.
"Fakta peristiwa yang terjadi, yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu truk tangki biru ukuran 10 ribu liter dengan tulisan PT RPM bernopol DT 9161 UB dengan muatan solar subsidi volume kurang lebih 8 ribu liter. Kemudian, satu truk tangki biru ukuran liter dengan tulisan PT RPM Nopol DT 8834 BB dengan muatan kosong.
Selanjutnya, satu truk tangki biru ukuran liter dengan tulisan PT RPM Nopol DT 8320 BB dengan muatan Solar subsidi volume kurang lebih liter. Lalu, tiga tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3 ribu liter.
Kemudian, tujuh tandon atau kempu kosong, lima drum berisi Solar dengan total kurang lebih 600 liter, satu mesin pompa atau alkon, satu selang panjang berwarna biru, satu selang panjang berwarna kuning kecoklatan, satu corong kepala babi, dan 10 segel berlogo pertamina dengan tulisan FPQ&Q.
"Terhadap temuan tersebut telah dilakukan serangkaian proses penyidikan berupa dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," ungkap Nunung.
Baca Juga:
Oplosan Pertalite, Ombudsman Minta Layanan Pertamina Tak Terganggu |