Polri Temukan Penyelewengan Penjualan BBM Solar Bersubsidi di Kolaka

Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Temukan Penyelewengan Penjualan BBM Solar Bersubsidi di Kolaka

Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 13:13

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi akibat tata kelola distribusi BBM yang longgar di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modusnya, BBM subsidi dijual menjadi nonsubsidi.

Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 14 November 2024. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tertanggal 14 November 2024.

"Fakta peristiwa yang terjadi, yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu truk tangki biru ukuran 10 ribu liter dengan tulisan PT RPM bernopol DT 9161 UB dengan muatan solar subsidi volume kurang lebih 8 ribu liter. Kemudian, satu truk tangki biru ukuran liter dengan tulisan PT RPM Nopol DT 8834 BB dengan muatan kosong.

Selanjutnya, satu truk tangki biru ukuran liter dengan tulisan PT RPM Nopol DT 8320 BB dengan muatan Solar subsidi volume kurang lebih liter. Lalu, tiga tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3 ribu liter.

Kemudian, tujuh tandon atau kempu kosong, lima drum berisi Solar dengan total kurang lebih 600 liter, satu mesin pompa atau alkon, satu selang panjang berwarna biru, satu selang panjang berwarna kuning kecoklatan, satu corong kepala babi, dan 10 segel berlogo pertamina dengan tulisan FPQ&Q.

"Terhadap temuan tersebut telah dilakukan serangkaian proses penyidikan berupa dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," ungkap Nunung.
 

Baca Juga: 

Oplosan Pertalite, Ombudsman Minta Layanan Pertamina Tak Terganggu


Nunung mengatakan BBM jenis Solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian PT Pertamina Patra Niaga Operasianal Region 7 Makassar, seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Namun, agen penyaluran minyak dan solar atau APMS menyalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

Selanjutnya, isi muatan biosolar dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri pada truk tangki kepala biru itu. Kemudian, dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi.

"Kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri tentunya," jelas Nunung.

Nunung memerinci ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka masih berstatus saksi dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pekan ini.

Keempatnya ialah BK sebagai pihak yang mengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kemudian, A sebagai pemilik SPBU Nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana.

Sebanyak dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini ialah T selaku penyedia armada atau pemilik truk tanki, dan pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis Solar. Namun, inisial pegawai PT Pertamina Patra Niaga itu tak dibeberkan.

Mereka bisa dipersangkakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)