Tes DNA Tak Identik di Kasus RK-Lisa Mariana, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Tes DNA Tak Identik di Kasus RK-Lisa Mariana, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Siti Yona Hukmana • 20 August 2025 17:17

Jakarta: Polri menjelaskan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dengan Selebgram Lisa Mariana. Kasus ini menyita perhatian publik, sebab RK disebut-sebut selingkuh dengan Lisa hingga memiliki seorang anak.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, kasus ini soal dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Kemudian, tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1, Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1, Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2, Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 4, Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Kasus ini dilaporkan RK pada Jumat, 11 April 2025
 

Baca: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Identik, Begini Penjelasan Pusdokkes Polri

"Telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/174/IV/2025, SPKT Bareskrim Polri, tanggal 11 April 2025, atas pelapor dan inisial RK," kata Rizki dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Rizki memaparkan pelaporan ini berawal dari adanya konten di dua akun Instagram, Lisa Mariana, yakni @lisamarianaaa dan @lisamariana.ofc. Konten itu menayangkan bahwa bapak kandung biologis dari anak Lisa adalah RK.

Kemudian, pada Jumat, 11 April 2025, Lisa Mariana dengan penasihat hukumnya melakukan konferensi pers, yang menyatakan memiliki hubungan dengan RK. Bahkan, memiliki seorang anak yang diakui oleh Lisa sebagai anak kandung atau anak biologis RK.

Atas hal tersebut, RK membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana. Kemudian, memeriksa tiga ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yaitu berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya," ungkap Rizki.

Kasus pun telah naik ke tahap penyidikan. Kemudian, pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama dengan tim Pusdokkes Polri melakukan pengambilan sampel darah dan air liur RK selaku pelapor, saksi Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA. Selanjutnya, sampel tersebut dilakukan pemeriksaan DNA oleh Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri.

"Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA," ucap Rizki.

Setelah menunggu 10 hari lebih, tepatnya hari ini Rabu, 20 Agustus 2025, Biro Lab Dokes Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dengan hasil, bahwa RK dan anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.

"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini," pungkas Rizki.

Kepastian hukum dilakukan dengan gelar perkara yang akan dilakukan sesegera mungkin. Ekspose itu untuk menentukan status hukum Lisa. Mantan model majalah dewasa itu berpotensi ditetapkan tersangka, karena kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi mengantongi unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan RK ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)