Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Foto: bisnisbestfriend.co.id
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggunakan Coretax sebagai platform tunggal pelaporan SPT Tahunan mulai tahun 2025. Berikut panduan lengkap pelaporan pajak melalui sistem Coretax, dilansir dari laman DJP.
Sebelum membuat pelaporan SPT pastikan anda memiliki akun Coretax DJP terlebih dahulu, jika belum anda perlu membuat akun menggunakan NPWP. Pastikan juga NPWP yang anda miliki masih aktif.
Langkah pelaporan SPT tahunan
- Login ke Coretax DJP.
- Pilih dashboard SPT kemudian klik 'Buat Konsep SPT'.
- Pilih jenis pajak atau jenis SPT yang akan dilaporkan.
- Pilih periode pelaporan SPT.
- Pilih model SPT, dan klik 'Buat Konsep' untuk menyimpan.
- SPT berhasil dilaporkan.
Coretax menghadirkan sejumlah fitur unggulan seperti tampilan antarmuka yang lebih intuitif, navigasi sederhana, validasi otomatis untuk meminimalkan kesalahan, arsip digital seluruh riwayat pelaporan pajak, serta notifikasi real-time terkait status pelaporan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan ditetapkan hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Pelaporan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui situs
pajak.go.id. Namun, mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaporan pajak diwajibkan menggunakan sistem Coretax. (
Muhammad Adyatma Damardjati)