Goto. Foto: Istimewa.Gedung Kejagung. Foto: Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 07:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini ada keterlibatan perusahaan e-commerce pada kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Perusahaan e-commerce itu digeledah dan barang bukti terkait perkara disita penyidik beberapa waktu lalu.
“Saya meyakini bahwa tentu ada urgensi (dari penggeledahan), ada hal-hal keterkaitan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Harli enggan memerinci keterkaitan perusahaan e-commerce dengan kasus korupsi proyek senilai Rp9,9 triliun ini. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Sehingga, penyidik sesuai kewenangannya, merasa perlu harus melakukan itu (penggeledahan di GoTo),” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor PT
GoTo Gojek Tokopedia. Penggeledahan itu bakal dikonfirmasi kepada eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim. Nadiem dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini.
“Itu menjadi bahan konfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem) atau kepada pihak mana pun,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.