Tanggapi Pidato Presiden Prabowo, Hakim Soroti Kesejahteraan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Tanggapi Pidato Presiden Prabowo, Hakim Soroti Kesejahteraan

Tri Subarkah • 19 February 2025 14:35

Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyoroti persoalan kesejahteraan pengadil saat menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024. Juru bicara SHI Catur Alfath Satriya mengatakan, kesejahteraan menjadi isu yang dihadapi para hakim, terutama mereka yang berdinas di daerah. 

Ia mengungkap, masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan tanpa perlindungan keamanan yang memadai. Bagi pihaknya, kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kesejahteraan pribadi hakim, tapi juga indepdendensi serta integritas hakim dalam menjalankan tugas mereka.

"Kami berharap perhatian Presiden terhadap isu ini dapat diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang memastikan kesejahteraan dan keamanan hakim di seluruh Indonesia," kata Catur melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.

SHI percaya bahwa kesejahteraan dan kemanan hakim yang lebih baik akan memberikan dampak positif bagi kualitas peradilan. Serta, meningkatkan kepercayaan publik atas sistem hukum di Indonesia. 

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan integritas hakim agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat mendapatkan keadilan sebagaimana amanat konstitusi.
 

Baca juga: Ngekos, Kesejahteraan Hakim Berpengaruh pada Putusan">Prabowo Singgung Hakim yang Ngekos, Kesejahteraan Hakim Berpengaruh pada Putusan

"Oleh sebab itu, kami mengajak kepada para hakim untuk senantiasa menjaga integritas dan kepada masyarakat untuk selalu mengawasi kami," unjar dia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advomasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengakui bahwa kesejahteraan hakim terkait langsung dengan kualitas putusan perkara yang dijatuhkan. 

Kendati demikian, ia menyoroti upaya peningkatan kesejahteraan hakim oleh pemerintah di tengah kebijakan efisiensi serta dampaknya pada putusan perkara yang melibatkan negara. Misalnya dalam perkara tata usaha negara.

"Apakah para hakim setelah ini tetap bisa objektif dan netral apabila mengadili perkara yang melibatkan negara atau pemerintah sebagai pihak berperkara?" ujar Aziezi.

Dia menegaskan pemenuhan  kesejahteraan hakim adalah kewajiban negara. Hal itu tak boleh dianggap sebagai hadiah.

"Jadi seharusnya bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai pemberian atau perhatian," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)