Komitmen Penuh Singapura Fasilitasi Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Menteri Hukum Singapura K.Shanmugan akan percepat proses ekstradisi WNI. Foto: Channel News Asia

Komitmen Penuh Singapura Fasilitasi Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Fajar Nugraha • 10 March 2025 23:03

Singapura: Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia berdasarkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Singapura dan Pemerintah Republik Indonesia untuk Ekstradisi Buronan.

Permintaan ini sedang diproses sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura tahun 1968 dan ET. Proses hukum untuk memungkinkan permintaan tersebut telah dimulai sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum, sejalan dengan praktik internasional.

Pihak berwenang Singapura dan Indonesia bekerja sama erat dalam kasus ini.

Fakta kasus

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (“Tannos”) dicari oleh Indonesia atas tindak pidana korupsi mengenai proyek kartu identitas elektronik Indonesia, yang dikenal sebagai “proyek e-KTP” yang diduga telah menimbulkan kerugian Negara yang signifikan.

Pada 19 Desember 2024, Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk menahan sementara Tannos. Setelah peninjauan cepat namun menyeluruh oleh Kamar Jaksa Agung (“AGC”) dan CPIB atas permintaan tersebut sesuai dengan persyaratan hukum, Biro Investigasi Praktik Korupsi (“CPIB”) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025 untuk mendapatkan surat perintah penangkapan Tannos. Pengadilan mengabulkan Perintah tersebut, dan Tannos langsung ditangkap pada hari yang sama.

Setelah ditangkap, Tannos ditahan tanpa jaminan, sambil menunggu pengajuan permintaan resmi untuk ekstradisi Tannos.


Permintaan resmi untuk ekstradisi Tannos

Pada 24 Februari 2025, Pemerintah Singapura menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk mengekstradisi Tannos. AGC, sebagai Otoritas Pusat Singapura untuk permintaan ekstradisi, telah melanjutkan untuk meninjau permintaan tersebut dan dokumen-dokumen yang menyertainya.

Proses ekstradisi

Setelah persyaratan hukum untuk ekstradisi terpenuhi, masalah tersebut akan segera diajukan ke Pengadilan.

“Jika buronan tidak menentang ekstradisi, ekstradisi umumnya berlangsung dalam waktu kurang dari enam bulan. Namun, jika buronan menentang ekstradisi, seperti yang telah ditunjukkan Tannos, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama,” sebut pernyataan Kementerian Hukum Singapura.

“Hal ini terutama jika buronan mengajukan banding berdasarkan hukum, terhadap keputusan apa pun yang dibuat terhadapnya oleh Pengadilan tingkat pertama. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi akan bervariasi dari kasus ke kasus berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing kasus. Pemerintah Singapura akan berupaya mempercepat proses secepat mungkin,” imbuh pernyataan itu.

Komitmen Singapura

Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab. Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan semua yang mungkin berdasarkan hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)