Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Putri Purnama Sari • 5 August 2025 18:23
Jakarta: Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur nasional tambahan, menyusul adanya perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan terkait hari libur ini ditargetkan bisa terbit besok, 6 Agustus 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025. Ia mengatakan SKB 3 menteri terkait libur nasional itu akan dirampungkan besok.
"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pengumuman 18 Agustus dijadikan libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.
"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri.
Meski pengumuman telah disampaikan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur resmi libur tambahan belum diterbitkan. Aturan libur nasional tahun 2025 sebelumnya hanya mencakup tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan, tanpa menyertakan tanggal 18 Agustus.
Baca juga: Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, Car Free Day Ditiadakan pada 17 Agustus 2025 |