Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan

P Aditya Prakasa • 17 August 2025 09:38

Bandung: Sebanyak 18.439 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Jawa Barat menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham). Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan revisi diberikan kepada WBP yang terdiri dari 17.982 orang penerima RU I, dan 457 orang penerima RU II. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025.
 

Baca: Hari Anak Nasional, 7 Terpidana Anak di DIY Dapat Remisi
 
Selain itu, Kusnali, menyebut Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Kusnali melalui keterangan resmi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali mengatakan Pengurangan Masa Pidana (PMP) juga diberikan kepada anak binaan. Tercatat sebanyak 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebagian langsung bebas pada momentum kemerdekaan ini.

"Data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara untuk anak binaan berjumlah 169 orang," jelas Kusnali.

Kusnali mengatakan pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

"Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut," ujar Kusnali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)