Pemberian remisi ke 7 anak di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 24 July 2025 11:12
Yogyakarta: Sebanyak tujuh terpidana anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberi remisi pada momen Hari Anak Nasional 2025. Tak ada yang langsung bebas, meski mereka diberikan remisi.
"Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta dengan besaran 1 bulan," kata Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.
Sigit mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA memiliki hak diberi remisi.
"Tujuh anak binaan seluruhnya memperoleh remisi, jadi tidak ada yang langsung bebas," ujar Sigit.
Baca: |