Hari Anak Nasional, 7 Terpidana Anak di DIY Dapat Remisi

Pemberian remisi ke 7 anak di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Dokumentasi/Istimewa

Hari Anak Nasional, 7 Terpidana Anak di DIY Dapat Remisi

Ahmad Mustaqim • 24 July 2025 11:12

Yogyakarta: Sebanyak tujuh terpidana anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberi remisi pada momen Hari Anak Nasional 2025. Tak ada yang langsung bebas, meski mereka diberikan remisi. 

"Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta dengan besaran 1 bulan," kata Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025. 

Sigit mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA memiliki hak diberi remisi. 

"Tujuh anak binaan seluruhnya memperoleh remisi, jadi tidak ada yang langsung bebas," ujar Sigit. 

Baca: 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, Lili mengatakan pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud apresiasi anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik. Ia mengatakan anak-anak selama di LPKA menunjukkan progres memperbaiki diri, dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Lili mengatakan pemberian remisi tersebut juga menghadirkan para orang tua anak. Ia berpesan agar kelak saat bebas bisa berintrospeksi diri dengan menjadi sosok-sosok yang lebih baik. 

"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," tutur Lili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)