Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Fajri Fatmawati • 11 September 2025 10:28
Aceh: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 yang ditandatangani pada tanggal 9 September 2025. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan bahwa BPR Syariah Gayo Perseroda pertama kali ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 Desember 2024.
"Penetapan status itu dilakukan karena bank tersebut dinilai tidak sehat, dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan cash ratio rata-rata di bawah 5 persen," kata Daddi, Kamis, 11 September 2025.
Daddi menambahkan, OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus 2025. Peningkatan status ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi persoalan modal dan likuiditas.
Baca: Aceh Berpatisipasi dalam Eastern Economic Forum 2025 di Rusia |