Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 09:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus suap vonis lepas perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Sebanyak enam tersangka, salah satunya Hakim Djuyamto segera diadili.
“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penutur umum untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Tersangka lainnya yaitu Panitera Muda Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, eks Head Of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei, serta dua Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Berkas perkara mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kini, jaksa segera menyiapkan berkas perkara mereka agar diadili.
Baca juga:
Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 2 Perwakilan Google |