Harga Referensi CPO Terkerek Naik Gegara India Borong Minyak Kelapa Sawit

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Harga Referensi CPO Terkerek Naik Gegara India Borong Minyak Kelapa Sawit

Husen Miftahudin • 2 July 2025 11:58

Jakarta: Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juli 2025 sebesar USD877,89 per metrik ton (MT). Nilai ini meningkat sebesar USD21,51 atau 2,51 persen dari HR CPO periode Juni 2025 yang tercatat sebesar USD856,38/MT.
 
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1-31 Juli 2025.
 
BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juli 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD87,7892/MT.
 
"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD87,7892/MT untuk periode Juli 2025," jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
 
Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Mei-24 Juni 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD824,90/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD930,88/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.153,57/MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
 
"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,89/MT," terang Isy.
 
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ? 25 kg dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg.
 
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," imbuh Isy.
 

Baca juga: Indonesia Kudu Genjot Kualitas Produksi CPO, Jangan Cuma Gemar Ekspor Doang!


(Ilustrasi kelapa sawit. Foto: dok Ditjenbun Kementan)
 

HR biji kakao malah turun

 
Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2025 ditetapkan sebesar USD9.438,60/MT, turun sebesar USD152,92 atau 1,59 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2025 menjadi USD8.973/MT, turun USD154 atau 1,69 persen dari periode sebelumnya.
 
Namun, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan pasokan dari negara produsen utama, seperti Pantai Gading dan Nigeria.
 
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Juli 2025 tidak berubah dari Juni 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juli 2025, yaitu kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis pinus dan gemelina, akasia, dan sengon.
 
Sedangkan, penurunan HPE terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman dari jenis karet dan balsa, eucalyptus, dan lainnya.
 
"Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1552 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK," tutur Isy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)