Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Husen Miftahudin • 2 July 2025 11:58
Jakarta: Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juli 2025 sebesar USD877,89 per metrik ton (MT). Nilai ini meningkat sebesar USD21,51 atau 2,51 persen dari HR CPO periode Juni 2025 yang tercatat sebesar USD856,38/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1-31 Juli 2025.
BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juli 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD87,7892/MT.
"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD87,7892/MT untuk periode Juli 2025," jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Mei-24 Juni 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD824,90/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD930,88/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.153,57/MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,89/MT," terang Isy.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ? 25 kg dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," imbuh Isy.
Baca juga: Indonesia Kudu Genjot Kualitas Produksi CPO, Jangan Cuma Gemar Ekspor Doang! |