Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) keluarkan surat penangkapan pemimpin Taliban. Foto: Anadolu
Kabul: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin senior Taliban pada Selasa atas dugaan peran mereka dalam penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.
Surat perintah tersebut menuduh Pemimpin Tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani menerapkan pembatasan hukum yang ekstensif terhadap perempuan dan anak perempuan yang melanggar "hak perempuan dan anak perempuan atas pendidikan, privasi, dan kehidupan keluarga serta kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama."
Seperti dilansir
Anadolu, Rabu 9 Juli 2025, meskipun Taliban telah memperkenalkan kebijakan yang membatasi kebebasan seluruh penduduk, ICC menyimpulkan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa perempuan dan anak perempuan telah menjadi sasaran pembatasan yang lebih berat karena gender mereka.
Pasal 7(h) Statuta Roma mendefinisikan penganiayaan terhadap "kelompok mana pun yang dapat diidentifikasi" sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Akhundzada dan Haqqani, Taliban telah menguasai Afghanistan sejak pemerintahan sebelumnya runtuh pada tahun 2021. Selama periode tersebut, Taliban telah melarang perempuan mengenyam pendidikan di atas kelas enam, menerapkan pembatasan ketat terhadap akses perempuan dan anak perempuan terhadap keadilan, melarang perempuan berpraktik di bidang hukum, dan memberhentikan ratusan hakim perempuan.
Surat perintah penangkapan ICC mewajibkan negara-negara yang telah menandatangani Statuta Roma untuk menangkap Akhundzada dan Haqqani guna membawa mereka ke pengadilan.
Meskipun Afghanistan merupakan pihak dalam Statuta Roma, karena Taliban secara de facto merupakan otoritas pemerintah di negara tersebut, Akhundzada dan Haqqani diragukan akan ditahan kecuali mereka pergi ke negara lain.