Sejumlah perempuan Afghanistan memprotes kebijakan diskriminatif Taliban. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 9 July 2025 09:41
Den Haag: Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Selasa, 8 Juli 2025 resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap dua tokoh tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani, atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindakan penindasan sistematis terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.
Mengutip dari Jurist News, Rabu, 9 Juli 2025, surat penangkapan tersebut menuduh Akhundzada selaku Pemimpin Tertinggi Taliban dan Haqqani sebagai Ketua Mahkamah Agung Taliban telah menerapkan serangkaian pembatasan hukum yang luas dan menargetkan perempuan secara khusus berdasarkan jenis kelamin mereka.
Tindakan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, privasi, kehidupan keluarga, serta kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Dalam pernyataannya, ICC menegaskan bahwa meskipun Taliban menerapkan berbagai kebijakan represif terhadap seluruh masyarakat, perempuan dan anak perempuan menjadi sasaran utama dari kebijakan paling keras karena identitas gender mereka. Berdasarkan Pasal 7(h) Statuta Roma, bentuk penindasan terhadap kelompok yang dapat diidentifikasi seperti perempuan, diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021, Taliban telah melarang perempuan mengakses pendidikan di atas kelas enam, menutup akses ke sistem peradilan bagi perempuan, melarang praktik hukum oleh perempuan, dan memecat ratusan hakim perempuan dari jabatannya.
Kebijakan ini, menurut ICC, bukan hanya membatasi hak dasar, tetapi juga menunjukkan pola sistematis dalam menyingkirkan perempuan dari ruang publik dan institusi negara. Investigasi menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab langsung Akhundzada dan Haqqani.
Sebagai konsekuensi dari surat penangkapan ini, seluruh negara pihak dalam Statuta Roma kini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Akhundzada dan Haqqani jika keduanya memasuki wilayah negara tersebut.
Afghanistan secara teknis merupakan pihak dari Statuta Roma, namun karena Taliban saat ini merupakan otoritas de facto, kemungkinan penangkapan mereka dari dalam negeri sangat kecil. (Muhammad Reyhansyah)
Baca juga: PBB Kecam Aturan Taliban yang Larang Anak Perempuan Afghanistan Bersekolah