Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.
Rahmatul Fajri • 26 July 2025 08:30
Jakarta: Usulan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal gubernur dipilih oleh presiden dikritik. Usulan tersebut dinilai tak sesuai dengan konstitusi.
"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan pelaksanaan pilkada secara langsung merupakan perintah undang-undang (UU). Yakni, merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Rifqinizamy menjelaskan ada jalan tengah yang bisa dilakukan berdasarkan ide Cak Imin untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ia mengatakan presiden mengusulkan calon gubernur kepada DPRD provinsi.
Lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," ungkap dia.
Baca juga:
PDIP Tolak Pilkada Tak Langsung Usulan Cak Imin |