Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Jakarta: Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata meminta tiga hakim yang dilaporkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Adapun, ketiga hakim tersebut akan diperiksa pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Supaya lebih kooperatif dan proses pemeriksaan di KY ini bisa lebih cepat, sehingga bisa segera diputuskan," kata Mukti di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Mukti berharap ketiga hakim tersebut mampu menyediakan waktu untuk menghadiri pemeriksaan. Meski masih bertugas di pengadilan.
"Kalau hakimnya terlalu sibuk dan tidak hadir terus ya, seperti dalam peraturan kita akan memutuskan tanpa kehadiran ya," ujar Mukti.
Mukti mengungkapkan pihaknya membutuhkan keterangan dari ketiga hakim yang dilaporkan tersebut. Ia mengatakan KY akan mengumpulkan semua keterangan, baik dari Tom Lembong dan tiga hakim sebelum memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Sangat disayangkan kalau hakimnya tidak hadir, karena tidak ada pembelaan kan, berarti apa yang dianalisis KY, berdasarkan data dari semua fakta, pelapor, saksi dan sebagainya, hanya itu yang menjadi dasar putusan kami," kata Mukti.
Sebelumnya, Tom Lembong memenuhi undangan audiensi KY terkait laporannya terhadap hakim yang memvonis dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom berharap laporannya dapat menjawab terjadinya kejanggalan dalam kasus yang sempat menimpanya.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
"Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif. Kami berharap semua ini bisa dipaksanakan dalam suasana kondusif dan dengan semangat berbenah dan memperbaiki," kata Tom, Selasa, 21 Oktober 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Kemudian, Tom Lembong mendapat abolisi dari
Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.